Bandar Lampung (ISN) — Konferensi Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandar Lampung ke-XXXVIII yang digelar dalam rangka regenerasi kepemimpinan justru diwarnai kontroversi serius. Hingga saat ini, forum belum menyelesaikan proses secara sah, namun sudah terjadi **klaim sepihak** terkait posisi Ketua Cabang.
Proses penetapan **Topik Sanjaya** sebagai Ketua Umum Cabang dan pemilihan **Halimatusadiah Maulidya Ulfa** sebagai Ketua KOPRI Cabang dinilai cacat prosedur. Bahkan, penetapan tersebut **belum disahkan secara resmi melalui forum pleno**, namun sudah diklaim seolah sah. Tindakan ini dipandang sebagai bentuk **over claiming** yang mencederai nilai-nilai organisasi dan menciptakan konflik horizontal antar kader.
**Dugaan Kecurangan dalam Mekanisme Sidang**
Sejumlah dugaan pelanggaran serius mencuat selama jalannya forum, antara lain:
1. **Pemalsuan Mandataris Suara Penuh KOPRI Rayon Teknik Unila**, berikut **cap lembaga yang dipalsukan**.
2. **Pemalsuan Mandataris Komisariat Polinela** tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Ketua Komisariat aktif.
Praktik-praktik tersebut secara terang melanggar prinsip dasar pemilihan dalam PMII yang harus dilaksanakan secara **langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil)** serta berpedoman pada AD/ART organisasi.
**Pernyataan Sikap: Konfercab Tidak Sah, Harus Diulang**
**PMII Komisariat Raden Intan Lampung** menyatakan dengan tegas:
*”Konfercab PMII Bandar Lampung ke-XXXVIII **tidak sah secara prosedural** karena belum adanya penetapan resmi hasil sidang namun sudah ada klaim sepihak terhadap posisi Ketua. Ini bentuk pelanggaran etika forum dan harus dikoreksi.”*
**Pernyataan Resmi PMII Komisariat Raden Intan Lampung**
**Tuntutan: Batalkan Hasil Konfercab, Tindak Tegas Pelaku Kecurangan**
Kami menuntut:
* **Pengulangan Konfercab secara menyeluruh** dengan mekanisme yang sah, transparan, dan sesuai konstitusi organisasi.
* **Audit total terhadap keabsahan peserta, mandat, dan proses sidang**.
* **Penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen dan mandat**, karena telah merusak asas pemilihan luber dan jurdil.
* **Pemberian sanksi organisasi** terhadap aktor-aktor yang secara sadar melakukan over claiming jabatan sebelum adanya ketetapan resmi forum.
**Seruan kepada PKC dan PB PMII**
Kami mendesak **PKC PMII Lampung dan PB PMII** untuk segera mengambil sikap tegas terhadap kekacauan proses Konfercab ini. PMII tidak boleh dibiarkan menjadi panggung manipulasi politik internal yang merusak idealisme kader dan sistem demokrasi organisasi.
**Konfercab PMII Bandar Lampung ke-XXXVIII Diwarnai Kecurangan: Ketua Cabang Belum Ditetapkan, Sudah Terjadi Claiming**
**Bandar Lampung, 28 Agustus 2025** — Konferensi Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandar Lampung ke-XXXVIII yang digelar dalam rangka regenerasi kepemimpinan justru diwarnai kontroversi serius. Hingga saat ini, forum belum menyelesaikan proses secara sah, namun sudah terjadi **klaim sepihak** terkait posisi Ketua Cabang.
Proses penetapan **Topik Sanjaya** sebagai Ketua Umum Cabang dan pemilihan **Halimatusadiah Maulidya Ulfa** sebagai Ketua KOPRI Cabang dinilai cacat prosedur. Bahkan, penetapan tersebut **belum disahkan secara resmi melalui forum pleno**, namun sudah diklaim seolah sah. Tindakan ini dipandang sebagai bentuk **over claiming** yang mencederai nilai-nilai organisasi dan menciptakan konflik horizontal antar kader.
—
### **Dugaan Kecurangan dalam Mekanisme Sidang**
Sejumlah dugaan pelanggaran serius mencuat selama jalannya forum, antara lain:
1. **Pemalsuan Mandataris Suara Penuh KOPRI Rayon Teknik Unila**, berikut **cap lembaga yang dipalsukan**.
2. **Pemalsuan Mandataris Komisariat Polinela** tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Ketua Komisariat aktif.
Praktik-praktik tersebut secara terang melanggar prinsip dasar pemilihan dalam PMII yang harus dilaksanakan secara **langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil)** serta berpedoman pada AD/ART organisasi.
—
### **Pernyataan Sikap: Konfercab Tidak Sah, Harus Diulang**
**PMII Komisariat Raden Intan Lampung** menyatakan dengan tegas:
> *”Konfercab PMII Bandar Lampung ke-XXXVIII **tidak sah secara prosedural** karena belum adanya penetapan resmi hasil sidang namun sudah ada klaim sepihak terhadap posisi Ketua. Ini bentuk pelanggaran etika forum dan harus dikoreksi.”*
> — **Pernyataan Resmi PMII Komisariat Raden Intan Lampung**
—
### **Tuntutan: Batalkan Hasil Konfercab, Tindak Tegas Pelaku Kecurangan**
Kami menuntut:
* **Pengulangan Konfercab secara menyeluruh** dengan mekanisme yang sah, transparan, dan sesuai konstitusi organisasi.
* **Audit total terhadap keabsahan peserta, mandat, dan proses sidang**.
* **Penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen dan mandat**, karena telah merusak asas pemilihan luber dan jurdil.
* **Pemberian sanksi organisasi** terhadap aktor-aktor yang secara sadar melakukan over claiming jabatan sebelum adanya ketetapan resmi forum.
**Seruan kepada PKC dan PB PMII**
Kami mendesak **PKC PMII Lampung dan PB PMII** untuk segera mengambil sikap tegas terhadap kekacauan proses Konfercab ini. PMII tidak boleh dibiarkan menjadi panggung manipulasi politik internal yang merusak idealisme kader dan sistem demokrasi organisasi.